Usia Ideal Pernikahan Cegah Kematian Ibu Melahirkan Dan Bayi Stunting
dari : swaragapura.com
Dengan menunda pernikahan sampai batas usia yang ideal yaitu pada usia 21 tahun bagi perempuan dan usia 25 bagi laki-laki maka tingkat kesiapan baik fisik maupun mental bagi calon pengantin akan lebih siap dan matang
Demikian dtegaskan Komisi IX anggota DPR-RI drg Putih Sari saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Program Pembangunan Keluarga Bersama Mitra Kerja di Desa cipondoh, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Rabu (4/11) lalu.
Selain itu juga lanjut drg Putih Sari, dengan adanya pendewasaan usia pernikahan (usia ideal) adalah merupakan modal awal dalam upaya mencegah kematian ibu pada saat melahirkan serta mencegah bayi stunting
“ Pendewasaan usia (usia ideal) pernikahan modal awal mencegah kematian ibu saat melahirkan dan bayi stunting” ujarnya
Senada dengan Komisi IX anggota DPR-RI drg Putih Sari, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Kusmana juga mengaskan bahwa perempuanboleh nikah setelah umur 21 tahun karena ukuran tulang pinggul calon ibu baru sempurna setelah usia 20 tahun.
“Setelah berumur 20 tahun ukuran pinggul calon ibu baru sempurna, makanya untuk perempuan menikah idealnya 21 tahun” katanya
“Apabila kurang dari 20 tahun maka risiko hamil lebih tinggi. Seperti pendarahan pada saat akan melahirkan yang berakibat fatal kematian ibu dan bayi, bayi menjadi stunting, dan risiko lainnya” pungkas Uung panggilan akrab Kusmana (SG-W.002)