Hak Pemohon Informasi
-
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
-
Setiap orang berhak :
-
Melihat dan mengetahui Informasi Publik.
-
Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.
-
Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-undang KIP.
-
Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
-
Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
-
Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-undang KIP.
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
-
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperolah Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.