Sesuai Surat Edaran Komisi Informasi Pusat No. 02 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Informasi Publik dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), PPID Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat tetap memberikan Layanan Informasi Publik dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
-
Pemohon Informasi dimohon dapat memaksimalkan Permohonan Informasi secara on-line.
-
Dalam hal Pelayanan Informasi Publik tidak dapat dilakukan secara on-line, maka proses pelayanan akan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan terkait Covid-19.