-
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis atau mengisi formulir FORMULIR PERNYATAAN KEBERATAN kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:
-
Penolakan atas permohonan informasi publik;
-
Tidak disediakannya informasi berkala;
-
Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
-
Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
-
Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
-
Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
-
Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
-
-
Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format.
-
Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi.
-
Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
-
Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID;
-
Formulir tanda terima permohonan informasi (dalam hal tidak ditanggapinya permohonan informasi);
-
-
Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.