Tugas Pokok
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Fungsi
-
Perumusan kebijakan nasional, pemaduan dan sinkronisasi kebijakan di bidang KKB;
-
Penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang KKB;
-
Pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan KB;
-
Penyelenggaraan komunikasi, informasi dan edukasi di bidang KKB;
-
Penetapan perkiraaan pengendalian penduduk secara nasional;
-
Penyusunan desain Program KKBPK;
-
Pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB);
-
Pengelolaan dan penyediaan alat dan obat kontrasepsi untuk kebutuhan Pasangan Usia Subur (PUS) nasional;
-
Pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga
-
Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkatnasional dalam pengendalian pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB dan Kesehatan Reproduksi (KR);
-
Pengembangan desain program pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
-
Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat nasional dalam pembangunan keluarga melalui ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
-
Standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB);
-
Penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dankeluarga berencana; dan
-
Pembinaan, pembimbingan dan fasilitas di bidang KKB.
Selain menyelenggarakan fungsi tersebut, BKKBN juga menyelenggarakan fungsi:
-
Penyelenggaraan pelatihan, penelitian dan pengembangan di bidang KKB;
-
Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi umum di lingkunganBKKBN;
-
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN;
-
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN; dan
-
Penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang KKB.